Debat perdana dari calon wakil Presiden pada pemilu 2024 rampung digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari selasa malam. Tetapi aksi para elite politik dalam debat masih ramai diperbincangkan.
Calon Wakil Presiden “Cawapres” pada nomor urut yang ke-2 yaitu Prabowo dan Gibran. Aksinya yang membakar semangat para pendukungnya dalam debat justru berbuntut panjang. Pada Aksi itu terjadi Prabowo Subianto membela Gibran Ihwal Putusan Mahkamah Konstitusi “MK” nomor urut 90/UU_XXI/2023 Soal uji materi batasan usia capres dan cawapres.
Antusias Berujung Teguran
Komandan Tim Fanta “Pemilihan Muda” Tim Kampanyae nasional “TKN” Prabowo dan Gibran. Arief Rosyid mengatakan aksi dari Gibran yang membakar semangat para pendukung bukan menunjukan dirinya terpancing emosi. Itu merupakan salah satu ekspresi antusiasme.
Terpisahnya Sekretaries TKN Prabowo dan GIbran, Nusron Wahid menyebut aksinya Gibran itu adalah bentuk spontanitas. Menurutnya yang dilakukan Gibran tersebut itu ialah bentuk dukungan untuk Prabowo.
KPU pun juga telah angkat bicara terkait ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pada aksi Gibran yang membakar semangat para pendukung tak diperbolehkan dalam debat.
TKN Bela Gibran Semangati Pendukung, Salahkan KPU Soal Debat Pilpres Datar
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional “TKN” Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman turut membela aksi cawapres nomor urut yang-2. Dan Habiburokhman menyalahkan format debat capres yang diselenggarakan oleh KPU tersebut.
Habiburokhman menyebut hal yang dilarang dalam debat Capres justru yang menghina sesama paslon lainnya. Yang tidak boleh itu merendahkan paslon yang lainnya. Ia pun mengatakan bingung dengan orang-orang yang mempermasalahkan ekspresi Gibran saat debat tersebut.
Komisioner KPU Augus Mellaz pun mengatakan aksi Gibran saat debat capres berlangsung sudah disampaikan dalam rapat evaluasi. Dan aksi Gibran tersebut akan menjadi catatan penyelenggaraan untuk debat selanjutnya.