jakarta – Polres Metro jakarta Selatan saat ini memeriksa artis Hana Hanifah yang terkait dugaan promosi judi online. Hana Hanifah yang diperiksa dengan status saksi.
Hani Hanifah kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada hari selasa (30/1). Ade Idnam juga menyampaikan Hana diperiksa dalam rangka penyeledikan kasus dugaan promosi situs judi online yang dilaporkan PB SEMMl.
Ia menambahkan penjelasan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan adanya tersangka di kasus tersebut. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya unsur dalam pidana terkait kasus itu.
Hana yang dilaporkan atas dugaan dalam melanggar Undang-undang lTE pasal 45 ayat 2 juncto 27 atar 2 udang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau juga mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya.
Hana Hanifah Diklarifikasi Dugaan Promosi Judi Online
Kasus dugaan artis Hana Hanafi yang mempromosikan judi online masih berlanjut. Hana Hanifah diklarifikasi polisi terkait kasus itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya panggilan terhadap Hana Hanifah. Ade Rahmat Idnal menyebutkan bahwa Hana diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan promosi judi online tersebut.
Ade Idnal juga mengatakan Hana saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dugaan dari perbuatan yang dilakukan Hana Hanifa itu dianggap Gurun Sebagai pelanggaran pidana. Karena ada aturan yang melarang mempromosikan judi.
“Banyak pengaduan ke kami bahwa dia memposting akun itu. Mempromosikan akun judi online di akun Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan juga pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan kepada kami,” ucapnya.