Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni yang menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi sudah korban mafia tanah. Penyerahan prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Nirina Zubir menyampaikan terima kasih atas diserahkannya sertifikat itu. Menurutnya hal ini akan menjadi bukti dari komitmen pemerintah memberantas mafia tanah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mengatasi kasus ini. Sementara itu, Raja Juli menyebut pihaknya akan berupaya membantu masyarakat yang diambil haknya oleh mafia tanah.
Adapun empat sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan juga Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertipikat itu berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021 lalu.
Dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir diharap dapat menyadarkan semua masyarakat akan pentingnya sertifikat. Raja Juli menyebut sertifikat tak boleh dipegang oleh sembarang orang karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Biang Kerok Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir
Artis Nirina Zubir tertimpa kasus mafia tanah. Hal ini karena ada oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang nakal dan merugikan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Softan Djalil bahkan terus memperketat dan akan menindak tegas PPAT. Hal ini demi mencegah munculnya oknum-oknum yang terlibat kasus mafia tanah.
Dia menyebutkan saat ini mafia tanah masih sangat merajalela karena jaringan yang luas. Mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan sampai Kementerian ATR/BPN.
Sofyan Djalil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati mempercayakan sertipikat tanah serta dokumen penting lainnya. Dan diharapkan bisa menggunakan lembaga yang sudah kredibel.
Ia juga menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin membeli tanah itu harus berhati-hati juga. Jangan sembarangan dalam membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum.