Jakarta – Kejaksaan Agung sudah mengumumkan status baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami dari aktris terkenal Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis (HM). Menurut Kejaksaan Agung, HM sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tata niaga komonitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah berikutnya, HM pun langsung digiring ke tahanan.
Direktur dari Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Kuntadi juga sudah menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status HM yang sebagai tersangka.
Penetapan pada status tersangka ini diikuti dengan penahanan HM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depannya.
Detail Kasus Korupsi Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat
Kasus korupsi yang sudah menjerat Harvey Moeis memiliki kronologi yang cukup jelas. Pada sekitar tahun 2018-2019, HM ini diduga melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah Tbk. Tersangka MRPP atau tersangka RS dengan tujuan agar memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
HM juga menghubungi beberapa perusahaan pelebur timah, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS serta PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Tetapi, HM diduga meminta sebagian dari keuntungan yang sudah diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Yang kemudian diberikan kepadanya dengan menggunakan pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Yang dikirim oleh para pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
Penegakan hukum dalam kasus ini memicu pada ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pidana korupsi.
Harvey Moeis tidak hanya dihadapkan pada proses hukum saja. Tetapi kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi semua masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dalam segala bentuknya. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat kepada mereka yang berniat melakukan tindakan korupsi di masa mendatang.