Liputan6.com, Jakarta – Enzy Storia baru-baru ini buka suara terkait pengalamannya menangani layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rupanya salah satu tas yang dibeli Enzy Storia dari luar negeri masih tertahan dan belum ditebus oleh istri Molen Kasetra.
Di media sosial, Enzy Storia mengungkapkan rasa penasarannya terhadap nasib tas yang belum dapat ditebus karena berurusan dengan petugas Bea Cukai. Sebab, jumlah pajak yang harus dibayar jauh lebih mahal dibandingkan harga tasnya.
“Aku jadi penasaran dengan tas yang tidak aku tukarkan karena harga pajaknya lebih tinggi dari harga tasnya. Apakah sudah dikirim kembali ke pengirimnya.,” tulis Enzy Storia di Twitter akun (X) @EnzyStoria, dikutip Jumat (17/5/2024).
Tweet tersebut membuat sejumlah warganet menyindir akun X milik Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Membalas cuitan Enzy, Yustinus Prastowo pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan Enzy Storia.
Permintaan Maaf Staf Menteri Keuangan kepada Enzy Storia
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan tim bea cukai untuk mencari solusi keberadaan barang dimaksud Enzy Storia. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” imbuhnya.
Bahkan, Enzy Storia juga mendapat ucapan terima kasih dari Yustinus Prastowo karena telah memberikan kronologis yang memudahkan petugas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi sehingga memudahkan penyelesaiannya. Kami akan segera kembali setelah mendapatkan informasi lengkap dan solusi terbaik. Salam hangat, lanjut Prastowo.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini tengah menjadi sorotan karena banyaknya keluhan masyarakat di media sosial. Salah satunya terkait impor peti mati yang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen.
Netizen pun mengunggah video pengaduan ke Bea Cukai saat membeli sepatu bola dari luar negeri seharga Rp 10,3 juta. Keluhan tersebut muncul karena adanya pemberitahuan dari pihak jasa pengiriman bahwa pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Askolani mengungkapkan alasan ketatnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap barang impor ilegal dan bermasalah.
Menurut dia, langkah tersebut ditujukan untuk kepentingan negara. Askolani mengatakan, jika barang impor ilegal dibiarkan masuk ke dalam negeri maka akan mengganggu perekonomian Indonesia.