Liputan6.com, Jakarta – Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau penggelapan tas mewah. Bahkan, polisi sudah menahan selebgram tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Ia juga mengatakan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,2 miliar.
“Tersangka sudah ditetapkan dan diamankan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka adalah adik AC alias AL,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024). ).
Yang bersangkutan ditahan karena dugaan penipuan atau penggelapan. Jadi korban mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Pelapornya saudara EI, korban saudara perempuan FI, tambah Ade Ary.
Metode yang digunakan
Lebih lanjut Ade Ary membeberkan cara yang digunakan tersangka terkait dugaan penipuan tersebut. Angela membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui seseorang yang menjadi saksi dalam kasus ini, untuk dijual kembali.
“Dia membeli langsung dari korban sebanyak 15 tas dan hanya dicicil saja. Memang perjanjiannya ada beberapa kali pembayaran, namun nyatanya pembeli atau End User sudah membayarkan uangnya kepada tersangka namun tersangka tidak menyerahkannya. uang tersebut kepada korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar 3,2 miliar sehingga diduga uang tersebut digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” jelasnya.
Angela Lee Menggunakan Uang Penipuan Tas Mewah untuk Membayar Hutang
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ade Ary, uang hasil penjualan tas tersebut digunakan untuk membayar utang kepada seseorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Angela Lee membeli 15 tas bermerek seperti Hermes dan Louis Vuitton. Tas yang dibeli belum dibayar lunas melainkan sudah digadaikan kepada orang lain.
Menurut polisi, uang hasil gadai tas itu digunakan untuk membayar utang kepada seseorang berinisial ST.
Ade Ary menambahkan, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya surat perjanjian jual beli tas antara korban dan juga tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik antara lain perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka sebanyak 14 tas, kemudian foto Tas LV Massanger yang dijual korban kepada tersangka, kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, karena pembayaran Angela Charle alias Angela Lee bagus, ia langsung menghubungi korban FI untuk membeli tas dengan mencicil.
Ade mengatakan total tas mewah tersebut sebanyak 15 tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariasi. Ia mengatakan Angela Lee mulai melakukan pembayaran uang muka (DP). Namun, saat cicilan pembayaran justru terhenti.
Dijual ke Pihak Lain
Ade Ary mengatakan, korban berusaha mengumpulkan uang. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual kembali ke pihak lain.
“Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan pembayaran dicicil 3 sampai 5 kali. Namun AC hanya membayar angsuran pertama ke FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai harga yang dibeli dari korban,” ujarnya.