Gorontalo – DPRD Provinsi akan terus menyoroti persoalan sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo. Karena, terkesan pemerintah Provinsi Gorontalo tidak serius untuk menyelesaikan masalah itu.
Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo juga mengaku kecewa karena upaya yang sudah mereka tawarkan ke pemerintah seakan diabaikan. Kekecewaan itu memuncak setelah badan keuangan daerah kerap tidak menghadiri rapat dengan DPRD.
Padahal, badan keuangan sudah paling dibutuhkan untuk masalah ini. Ketidakhadiran badan keuangan menyebabkan rapat yang dilaksanakan oleh DPRD bersama Dinas Perhubungan terpaksa ditunda dulu..
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menjelaskan bahwa dirinya kecewa terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang terkesan tidak serius dalam menangani sengketa tanah tersebut.
Padahal, lahan bandara harusnya diselamatkan karena sebagai fasilitas umum. Bandara Jalaluddin Gorontalo tidak hanya penting bagi daerah Gorontalo tetapi juga penting sebagai hubungan internasional.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah di Bandara itu seharusnya menjadi prioritas oleh pemerintah daerah. “Saat pertemuan di pengadilan, pihak penggugat sudah memberikan tawaran, tetapi Pemerintah Provinsi justru terkesan masih ingin memperkarakan lagi.
Sengketa Lahan Bandara
Putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah membuka jalan bagi eksekusi lahan yang menjadi bagian dari Bandara Jalaluddin, Provinsi Gorontalo.
Penggugat yang menang dalam perkara hukum terkait sengketa lahan itu bernama Pang Moniaga. Belakangan keputusan MA tersebut dapat memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap operasional bandara yang merupakan pintu gerbang utama di Provinsi Gorontalo.
Sengketa lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu mencapai puncaknya ketika MA memutuskan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk operasional bandara secara sah milik penggugat.
Kemenangan ini sudah memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Rencananya dalam waktu yang dekat lahan itu akan dieksekusi. Meski begitu masih ada upaya DPRD untuk dapat melakukan mediasi sebelum eksekusi itu dilakukan.
Dengan ketidakhadiran badan keuangan, Komisi I DPRD terpaksa harus menunda rapat penyelesaian sengketa itu. Komisi I DPRD akan menunggu sampai ada keseriusan dan kehadiran dari pihak pemerintah provinsi.