Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan juga pemerintah sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Akan dibawa rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan itu sudah diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, senayan, jakarta pada senin malam “18/1/2024”.
Para anggota baleg pun ikut kompak menyatakan setuju dan Supratman pun mengetuk palu tanda RUU DKJ setuju untuk dibawa ketingkat II di sidang paripurna terdekat.
Ada sebanyak delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ untuk dapat disahkan. Sementara itu Fraksi PKS menolak RUU DKJ.
Dalam rapat panja sudah disepakati untuk pembentukan dewan kawasan aglomerasi jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang dan juga Cianjur. Selain itu Gubernur dan juga Wakil Gubernur jakarta akan dipilih lewat Pilkada.
Tidak Perlu Terburu-buru Bahas RUU DKJ
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus jakarta oleh DPR dan Presiden Joko Widodo tak perlu lagi dilakukan secara terburu-buru dan serampangan.
PSHK mendorong DPR dan Presiden untuk tetap mengedepankan pembahasan yang dilakukan secara komprehensif dan akuntabel dengan proses transparan serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya dari segi pembahasan DPR dan Presiden juga yang memiliki waktu selama tiga kali dalam masa sidang. Bahkan dalam Pembahasan masih bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR Pasal 97 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, Muhammad Nur Ramadhan juga menyoroti mekanisme dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam RUU DKJ. Menurut dia, Sistem dalam pemilihan kepala daerah secara langsung di jakarta akan tetap dipertahankan.