Liputan6.com, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Tiko Aryawardhana. Bahkan, Tiko yang didampingi kuasa hukumnya juga turut hadir dalam sidang perkara yang digelar di Polda Metro Jaya.
Sedangkan Arina Winarto selaku pelapor hanya diwakili kuasa hukum barunya. Menurut Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, dalam kasus ini kuasa hukum pelapor tampak bingung dengan pertanyaan yang diajukan terkait dugaan penggelapan tersebut.
“Kami hadir penuh, Mas Tiko sebagai prinsipal dan kemudian tim kuasa hukum kami. Kemudian tim penyidik juga hadir,” kata Irfan Aghasar di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7/2024).
“Dari pihak pelapor, AW tidak hadir dalam proses gelar perkara khusus tersebut. Ia hanya diwakili oleh tim kuasa hukum yang baru dilantik kemarin. Sehingga dalam proses menyikapi jawaban, kuasa hukum bingung dengan kuasa hukum pelapor. ,” tambah Irfan Aghasar.
Polisi Beri Penjelasan Gelar Perkara
Sebagai terlapor, Irfan membenarkan telah memberikan penjelasan detail terkait konstruksi laporan dugaan penggelapan yang disampaikan Anita Winarto. Menurut Irfan, permasalahan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Konstruksi laporan mereka kami jelaskan secara detail dan kami uraikan satu per satu. Dan semua peserta paham sebenarnya proses ini seperti apa, dan menurut kami ini bukan tindak pidana,” jelas Irfan.
Irfan mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah lama meminta agar kasus tersebut digelar. Namun agenda tersebut baru bisa terlaksana saat ini.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan Tiko diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya ke depannya.
“Tunggu setelah gelar ini, kita tunggu informasi apakah akan ada pemanggilan atau tindak lanjut dari hasil terbaik yang muncul dalam gelar perkara hari ini. Saya belum tahu karena ini keputusan setelah pendalaman sidang kedua ini. belajar,” kata Irfan Aghasar.