Liputan6.com, Jakarta – Polisi telah merilis kronologis kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (14/8/2024) pagi, kemudian barang bukti berupa rekaman CCTV diunggah Intan ke Instagram.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad akan menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi Cut Intan Nabila yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dia mengatakan, pengacara yang disiapkan untuk Cut Intan merupakan kuasa hukum yang menangani persidangan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Polres Bogor langsung membuat laporan polisi untuk menangkap ATG (Armor Toreador Gustifante). Sesampainya di TKP, Armor sudah meninggalkan rumah sebelum polisi datang.
Suami Selebriti Cut Intan Nabila Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel di Jakarta
Sebelumnya, Polres Kabupaten Bogor telah menangkap Armor Toreador, suami dari seleb Instagram Cut Intan Nabila. Yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang videonya viral di media sosial.
Namun, ia enggan bicara lebih jauh terkait dugaan kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila.
Rio mengatakan Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang membenarkan, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Cut Intan Nabila oleh suaminya terjadi di wilayah hukumnya.
Ditangkap di Jakarta
Pukul 16.00 WIB tersangka kedapatan sedang check-in di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Kapolres Bogor langsung memberi perintah untuk menangkapnya. Pukul 19.45, tersangka ditangkap bersama empat temannya.
Atas tindakannya, Toreador Armor dikenakan beberapa lapisan. Yang pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Yakni pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal kedua dan ketiga
“Kami juga sertakan pasal kekerasan terhadap anak yaitu pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Kemudian kami juga menjerat pasal penganiayaan, Pasal 351 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dipenjara,” kata Rio Wahyu Anggoro.
Polisi menyebut Cut Intan Nabila juga trauma dengan kekerasan yang diterimanya. “Kondisi IN sangat trauma sehingga pemeriksaan kami hentikan sementara mengingat faktor psikologis ibu, dan anak kecil serta dua anaknya yang selalu menangis di rumah mencari ibunya,” tutupnya.
Di akhir artikel, Cut pun meminta maaf karena telah menutup diri selama ini. Awalnya ia tak mau membeberkan kisah sedih yang ada di keluarganya namun terpaksa mengungkapkannya karena tak kuasa lagi menahannya.