Jakarta – Tiga tersangka pembunuhan yang terdakwa kasus terhadap Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir sedang menjalani sidang putusan pada hari ini. Sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
3 Terdakwa Dituntut Mati dan Dipecat dari TNI
Oditur Militer menuntur untuk ketiga terdakwa ini dengan hukuman mati dan ketiga terdakwa ini di pecat dari TNI. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati dengan pidana tambahan dipecat dari dinas milier cq Angkatan Darat.
Otidur Militer menilai terdakwa memang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana secara bersama-sama untuk melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan yang sudah diatur dan diancam pasal 328 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
3 Pembunuh Imam Masykur Minta Tak Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yang dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. Kuasa hukum dari ketiga terdakwa meminta untuk keringanan hukumam dari majelis.
Kuasa Hukum terdakwa Praka Riswandi, Kapten Chk Budianto menyatakan dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer. Untuk terdakwa 1 yang sudah melanggar hak asasi manusia “HAM” dikarenakan terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara itu. Lettu Chk Amril Harahap kuasa Hukum terdakwa kedua Praka Heri mengatakan terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Ia juga mengatakan Praka Heri dari awal menjalani persidangan dengan sikap nya yang baik serta juga menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya dan ia tidak akan mengulanginya lagi.
Dan Kuasa Hukum terdakwa tiga Praka Jasmowir. Yaitu Mayor Chk Manang juga mejelaskan atas perbuatan terdakwa 3 ini terdahap Imam Masykur. Tidak pernah direncanakan dan dilakukan secara spontanitas. Ia juga mengatakan Praka Jasmowir terbawa emosi karena melihat Praka Heri dikeroyok masyarakat. Dikarekan saudara dari Imam Masykur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.