Jakarta – Surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK tidak dapat diproses oleh Pak Presiden Joko Widodo. IM57+ institute menilai pada sikap itu upaya Istana tidak terseret ke dalam siasat Firli.
Surat tanggapan istana yang berupaya pernyataan berhentinya Firli untuk saat ini tidak dapat di proses. Merupakan dari tindakan untuk menegaskan Istana tidak ingin turut serta terikut dalam upaya licik Firli untuk menghindari pertanggungjawabannya itu.
Mantan penyidik KPK ini pun juga meminta untuk tidak diprosesnya surat pengunduran diri Firli menjadi momentum untuk menuntaskan kasus pidana dan etik yang menjerat ketua nonaktif KPK tersebut. Praswad juga mengatakan polisi harus berani segera menahan Firli inilah saat momentumnya.
Sebagaimana yang diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatuskan sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Presiden Jokowi maka akan besar kemungkunan Firli akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewa KPK.
Eks Penyidik KPK Nilai Setneg Tepat Tak Proses Surat Pengunduran Firli
Presiden Jokowi belum memproses surat dari pengunduran diri yang dilayangkan oleh Firli Bahuri dari KPK. Mantan dari Penyidik KPK yaitu Yudi Purnomo ini menilai langkah presiden Jokowi yang sangat tepat.
Yudi juga menilai belum diprosesnya surat pengunduran diri dari Firli oleh Istana membawa dampak yang tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo “SYL”. Firli didesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang sudah direncanakan pekan depan.
Keputusan ari Setmeg ini juga diharapkan bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang bergulir di Dewa Pengawa “DEWAS” KPK. Yuni ini juga menilai masyarakat menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik untuk Firli.