jakarta – Selebgram Siskaee mengajukan gugatan praperadilan yang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Polda Metro Jaya pun buka suara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes ade Safri Simanjuntak juga mengatakan pihaknya menghormati dari keputusan Siskaee yang mengambil langkah gugatan praperadilan . Menurut dari Ade Safri itu ialah hak Siskaee sebagai seorang tersangka.
Ade Safri juga mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan itu. Ia menegaskan penyidik profesional dalam penetapan Siskaee itu sebagai tersangka dalam kasus film porno.
Siskaee Dipanggil Ulang 19 Januari Usai Mangkir Pemeriksaan Kasus Porno
Siskaee mangkir dari pemeriksaan yang tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Polda Metro Jaya. Ia mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
Ade Safri pun mengatakan bahwa penyidik akan kembali untuk melayangkan surat pengadilan kepada Siskaee. Rencananya pada pemeriksaan dilakukan pada jumat (19/1) pekan ini didalam ruang Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada sisi lain Siskaee ternyata mengambil upaya hukum untuk dapat melawan Polda Metro Jaya di kasus tersebut. Siskaee juga mengajukan gugatan praperadilan atas tetapan tersangka dirinya di kasus film porno itu.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati upaya hukum yang ditempuh Siskaee. Polisi pun siap untuk menghadapi gugatan praperadilan itu.
Pemohon yang bernama Fransiska Candra Novita alias Siskaee. Termohon dalam gugatan ini ialah Kepala Kepolisian Daerah metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro jaya).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pun mengatakan sidang perdana Siskaee ini akan digelar pada 22 Januari 2024. Djuyamto mengatakan ketua PN Jaksel sudah menunjukan hakim yang akan mengadili praperadilan yang sudah diajukan oleh Siskaee.